JAKARTA - Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan Kemenpora, Amar Ahmad, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Dia menjelaskan, pembahasan revisi regulasi tersebut kemungkinan dilakukan setelah tahun 2026, karena menyesuaikan dengan prioritas pembahasan undang-undang lain di DPR RI.
"Dia masuk daftar panjang Prolegnas 2025-2029, jadi bisa 2027, 2028, atau 2029 dan kalau untuk 2026 sepertinya belum bisa karena lagi ada pembahasan undang-undang prioritas yang lain," kata Amar di sela kegiatan Rapat Serap Aspirasi Revisi UU No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, bersama pemerhati pemuda dan praktisi media, di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Kemenpora masih menunggu kepastian waktu dari DPR mengenai pembahasan revisi tersebut. Namun, kementerian itu memastikan bahwa upaya menyerap aspirasi tetap berjalan guna menghimpun saran atau rekomendasi dari berbagai unsur masyarakat.
"Menyerap aspirasi menjadi bagian usaha untuk mendengarkan, kemudian bagaimana dinamika ini dipahami di lapisan akar rumput (grassroots), dan tentu nanti disampaikan ke DPR," ujar dia. (ant)

0 Komentar